Kongsi Dagang di Indonesia
Kongsi
Dagang di Indonesia
Kongsi
dagang di Indonesia contohnya:
·
Vereenigde Oostindische Compagnie “VOC” dari
Belanda
·
East Indian Company “EIC” dari Inggris
·
Compagnie des Indes “CDI” dari Perancis.
Sejarah VOC (Verenigde Oost Indische
Compagnie)
Kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah
kongsi dagang besar yang diberi nama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)
atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur oleh dua tokoh Belanda,
yaitu : Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt, pada tanggal 20 Maret
1602. Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka
kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert. Adapun tujuan
dibentuknya VOC adalah :
a.
Untuk menghindari persaingan tidak sehat antara
sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh.
b.
Untuk memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi
persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.
c.
Untuk membantu dana pemerintah Belanda yang
sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan
leluasa, oleh pemerintah Belanda VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal
sebagai Hak Octroi yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Monopoli perdagangan
2.
Mencetak dan mengedarkan uang
3.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai
4.
Mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5.
Memiliki tentara
untuk mempertahankan diri
6.
Mendirikan benteng
7.
Menyatakan perang dan damai
8.
Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa
setempat
Untuk
mendapatkan keuntungan yang besar dan untuk menghindari produksi rempah-rempah
yang berlebihan (over produksi) VOC menerapkan monopoli perdagangan. Bahkan pelaksanaan
monopoli VOC di Maluku lebih keras dari pada pelaksanaan monopoli bangsa
Portugis. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli
perdagangan antara lain sebagai berikut:
1.
Verplichte Leverantie
2.
Contingenten
3.
Ekstirpasi : Penebangan tanaman rempah-rempah
milik rakyat
4.
Pelayaran Hongi : Merampas setiap kapal penduduk
Indonesia yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing.
KEMUNDURAN
VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad
ke-18. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1.
Banyak korupsi yang dilakukan oleh
pegawai-pegawai VOC. Kekayaan menyebabkan para pegawai VOC melupakan tugas,
kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat.
2.
Terjadinya jual beli jabatan.
3.
Tumbuhnya tuan-tuan tanah partikelir.
4.
Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat
semakin luasnya wilayah kekuasaan VOC
5.
Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat
sangat besar. Perang-perang yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar padahal
hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah
telanjur terkirim ke Negeri Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai
perang-perang tersebut.
6.
Adanya persaingan dengan kongsi dagang bangsa
lain, seperti kongsi dagang Portugis (Compagnie des Indies) dan kongsi dagang
Inggris (East Indian Company).
7.
Hutang VOC yang sangat besar. Kekurangan biaya
tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC harus juga
mencari pinjaman. Akibatnya, utang VOC semakin besar.
8.
Pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun
usahanya mengalami kemunduran
9.
Berkembangnya faham liberalisme, sehingga
monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan
10.
Pada akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi
memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang
dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur. Pendudukan
Perancis terhadap negeri Belanda pada tahun 1795, menganggap badan seperti VOC
tidak dapat diharapkan terlalu banyak dalam menghadapi Inggris, sehingga VOC
harus dibubarkan.
Pada tahun 1795 dibentuklah panitia pembubaran VOC.
Pada tahun itu pula hak octroi dihapus. VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember
1799 dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta gulden. Selanjutnya semua hutang
dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintahkerajaanBelanda.
Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi
sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri
Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya,
termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800 – 1907)
Sumber:
0 comments: