Kongsi Dagang di Indonesia

3:03 AM Unknown 0 Comments


Kongsi Dagang di Indonesia

 
Kongsi dagang di Indonesia contohnya:

·         Vereenigde Oostindische Compagnie “VOC” dari Belanda

·         East Indian Company “EIC” dari Inggris

·         Compagnie des Indes “CDI” dari Perancis.

Sejarah VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)

Kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberi nama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur oleh dua tokoh Belanda, yaitu : Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt, pada tanggal 20 Maret 1602. Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert. Adapun tujuan dibentuknya VOC adalah :

a.       Untuk menghindari persaingan tidak sehat antara sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh.

b.      Untuk memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.

c.       Untuk membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda.

 Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, oleh pemerintah Belanda VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal sebagai Hak Octroi yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.          Monopoli perdagangan

2.          Mencetak dan mengedarkan uang

3.          Mengangkat dan memberhentikan pegawai

4.          Mengadakan perjanjian dengan raja-raja

5.          Memiliki tentara  untuk mempertahankan diri

6.          Mendirikan benteng

7.          Menyatakan perang dan damai

8.          Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat

Untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan untuk menghindari produksi rempah-rempah yang berlebihan (over produksi) VOC menerapkan monopoli perdagangan. Bahkan pelaksanaan monopoli VOC di Maluku lebih keras dari pada pelaksanaan monopoli bangsa Portugis. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain sebagai berikut:

1.          Verplichte Leverantie

2.          Contingenten

3.          Ekstirpasi : Penebangan tanaman rempah-rempah milik rakyat

4.          Pelayaran Hongi : Merampas setiap kapal penduduk Indonesia yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing.

KEMUNDURAN VOC

Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

1.          Banyak korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC. Kekayaan menyebabkan para pegawai VOC melupakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat.

2.          Terjadinya jual beli jabatan.

3.          Tumbuhnya tuan-tuan tanah partikelir.

4.          Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan VOC

5.          Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat sangat besar. Perang-perang yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke Negeri Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut.

6.          Adanya persaingan dengan kongsi dagang bangsa lain, seperti kongsi dagang Portugis (Compagnie des Indies) dan kongsi dagang Inggris (East Indian Company).

7.          Hutang VOC yang sangat besar. Kekurangan biaya tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC harus juga mencari pinjaman. Akibatnya, utang VOC semakin besar.

8.          Pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran

9.          Berkembangnya faham liberalisme, sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan

10.       Pada akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur. Pendudukan Perancis terhadap negeri Belanda pada tahun 1795, menganggap badan seperti VOC tidak dapat diharapkan terlalu banyak dalam menghadapi Inggris, sehingga VOC harus dibubarkan.

Pada tahun 1795 dibentuklah panitia pembubaran VOC. Pada tahun itu pula hak octroi dihapus. VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta gulden. Selanjutnya semua hutang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintahkerajaanBelanda.

Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya, termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800 – 1907)
Sumber:

0 comments: